Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Salam sejahtera bagi rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia.
Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi
guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah
berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai
dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi
dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak
memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada
yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian
tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali
diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009
tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan
dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji
kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada
sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan
ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang
satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam,
jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan
profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
“Saya katakan guru kita bukan tidak pintar,
tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di
perketat pemberian tunjangan profesi guru,” ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta,
Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi
adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian
tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya
sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan
UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak
lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang
ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang
secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
“Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat
tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi,” kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata
menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis
Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang
guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi
pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi
GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah
seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk,
mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan.
Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika
ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan
dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil
(CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan
seja.
“Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun
daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak,” ujarnya.