Kamis, 18 Juni 2015

Laporan Kekayaan PNS 2015

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH 


Kini Laporan Harta Kekayaan tidak hanya kewajiban pagi para Pejabat/Penyelenggara Negara saja. Kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK).

Kewajiban ini didasarkan pada Surat Edara Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Menyapaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Laporan LHKASN terdiri dari Form LHK, Form Harta Kekayaan dan Surat Pernyataan.

Adapun cara mengisi Formulir Laporan Harta Kekayaan ASN adalah sebagai berikut:
1. Pada Sheet LHKASN1 yang diisi:
a. instansi pemerintah dan tahun Laporan
b. Data Pribadi
c. Data Pengeluaran (Per Tahun)
d. Tempat dan tanggal ditanda tanganinya LHKASN
Catatan: Selain yang disebutkan di atas diisi di sheet LHKANS2


2. Pada Sheet LHKASN2 yang diisi:
Pada Sheet LHKASN2 isi seluruh data harta kekayaan sampai dengan data anak; data harta kekayaan yang diisi otomatis akan masuk ke sheet LHKASN1


3. Pada Sheet Surat Pernyataan yang diisi hanya tempat dan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan; data pegawai otomatis diisi dari sheet LHKASN1



Download Formulir LHKASN
Tutorial Login SIRKAH
SE LHKASN
Lampiran SE LHKASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar