Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Honorer
Informasi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015, kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinan honorariumya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti dapat diberikan tambah dengan ketentuan :
1. Honorarium hanya diberikan kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja.
2. Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
3. Dalam Surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerjadinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.
Selanjutnya dalam hal pemberian tambahan honorarium tersebut pada DIPA satker masih diberikan dengan nomenklatur “gaji ketiga belas”, agar dapat segera melakukan revisi anggaran untuk mengganti nomenklatur menjadi “tunjangan hari raya keagamaan” sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 57/PMK.02/2015.
SEMOGA BERKAH
Semoga bermanfaat
*******
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar