Selasa, 07 Juli 2015

Up Date SAIBA 2.3



Petunjuk Singkat:

1. Lakukan proses backup data sebelum dan sesudah melakukan update.
2. Lakukan update aplikasi dan referensi.
3. Pastikan telah dilakukan update Transaksi Versi 2.2, lihat disini
4. lakukan pengambilan saldo awal ulang.
5. Lakukan proses backup Aplikasi SAIBA, sebelum dan sesudah melakukan update aplikasi dan referensi. 
6. Bagi satker yang telah melakukan pengiriman data aset dari Aplikasi SIMAK-BMN basis CTA ke Aplikasi SAIBA, lakukan penghapusan data kiriman melalui menu sebagai berikut:
   -  Utility >> Penerimaan Aset dari UAKPB >> Pilih Bulan >> Batal Terima; ATAU
   - Utility >> Pengosongan Transaksi >> Pilih Pengosongan GL Aset >> Proses. 
7. Bagi satker yang telah melakukan perekaman jurnal terkait persediaan dan aset tetap/aset lainnya melalui Aplikasi SAIBA, agar melakukan penghapusan jurnal.
8. Lakukan penerimaan data aset dari UAKPB (SIMAK-BMN Akrual) bulan Januari s.d. Juni.
9. Lakukan posting ulang bulan Januari s.d. Juni.
10. Menu Rekonsiliasi BMN pada Aplikasi SAIBA masih di-disable, pengecekan data aset agar dilakukan dengan membandingkan Neraca BMN dengan Neraca SAIBA.
----------------------------------------------------
Penyempurnaan Aplikasi Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015
----------------------------------------------------
1. Penyempurnaan Menu
   - Perubahan menu Jurnal Ekuitas Transaksi Khusus menjadi Ekuitas Transaksi Lainnya (menu ini hanya dapat digunakan oleh BA tertentu).
   - Perbaikan Menu Kirim/Terima ADK Likuidasi (menu likuidasi hanya dapat digunakan oleh BA tertentu).

2. Penerimaan ADK SIMAK-BMN (Pastikan menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN versi Akrual).

3. Minor Bugs
   - Perbaikan Report RTH Jurnal.
   - Perbaikan Posting.
   - dll.
-----------------------------------------------------
Penyempurnaan Referensi Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015
-----------------------------------------------------
1. Penambahan tabel referensi.
2. Penambahan akun dan posting rules.
3. Perbaikan Proses Pengambilan Saldo Awal. 


-----------------------------------------------------
DOWNLOAD LINK Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015

Unduh Up Date SAIBA 2.3

PETUNJUK SINGKAT UPDATE SIMAK BMN AKRUAL VERSI 15.1.0

PETUNJUK SINGKAT 
----------------
1  Backup data SIMAK BMN TA 2014.
2. Persiapkan File: Update Aplikasi SIMAK BMN versi 15.1.0; dan Update Referensi SIMAK BMN.
3. Install kedua file tersebut.
4. Bagi satker yang sudah menerima ADK dari Aplikasi Persediaan versi lama, lakukan batal terima persediaan bulan Juni.
5. Terima ADK dari Aplikasi Persediaan dari bulan Januari s.d Juni 2015.
6. Kirim ADK ke Aplikasi SAIBA dari bulan Januari s.d Juni (Periode Semester I).
7. Apabila aplikasi SAIBA sudah pernah menerima ADK SIMAK-BMN berbasis CTA, harap lakukan BATAL TERIMA di Aplikasi SAIBA.
8. Lakukan verifikasi dan analisis laporan terkait BMN dan Persediaan.


Lain-lain:
----------
Dalam hal terdapat kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi, agar menghubungi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


-------------------------------------------------------
Penyempurnaan Aplikasi Versi 15.1.0 tanggal 4 Juli 2015
-------------------------------------------------------

1. Jurnal kiriman ke SAIBA : berdasarkan Jurnal Standar Akuntansi Pemerintah Pusat berbasis Akrual
2. Akun dan Posting Rule Akun Beban dan Pendapatan sehubungan dengan pengelolaan BMN



-----------------------------------------
Penyempurnaan Referensi Versi 15.1.0 tanggal 4 Juli 2015
-----------------------------------------

1. Penambahan tabel referensi
2. Penambahan referensi kode barang
3. Penambahan referensi kode akun, jurnal dan posting rule

DOWNLOAD  KLIK SINI BRO



Minggu, 05 Juli 2015

Pembayaran Honor ke-13 Bagi Pegawai Honorer Tahun 2015

Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Honorer


Informasi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015, kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinan honorariumya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti dapat diberikan tambah dengan ketentuan :
1. Honorarium hanya diberikan kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja.
2. Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
3. Dalam Surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerjadinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.
Selanjutnya dalam hal pemberian tambahan honorarium tersebut pada DIPA satker masih diberikan dengan nomenklatur “gaji ketiga belas”, agar dapat segera melakukan revisi anggaran untuk mengganti nomenklatur menjadi “tunjangan hari raya keagamaan” sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 57/PMK.02/2015.
SEMOGA BERKAH
Semoga bermanfaat
*******

New ! SAIBA 2015 Versi 15.1.0

New ! SAIBA 2015 Versi 15.1.0

saiba2015
Pengumuman.
Diberitahukan kepada Rekan-rekan Operator SAKPA dan SAIBA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Jakarta VII.
Untuk keperluan pelaporan dan rekonsiliasi TA 2015 telah tersedia Aplikasi SAIBA, silahkan mengunduh pada link dibawah ini :
1. Petunjuk Singkat Aplikasi SAIBA
2. Installer Aplikasi SAIBA 2015 Versi 15.1.0

3. Manual SAIBA 2015

4. Materi Workshop Akrual 

Catatan khusus :
Untuk operator satker yg sudah pernah menggunakan Saiba 
versi trial/ Awal, pastikan sebelum menginstall 
SAIBA Versi 15.1.0 ini harus memback-up data dahulu. 
Agar nanti lebih mudah dalam proses restore 
data-data yg sudah pernah direkam. 
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
******

PENCATATAN BMN BERBASIS AKRUAL DI TAHUN ANGGARAN 2015


CATAT BMN BERBASIS AKRUAL 2015
VERSI 15.1.0
Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.” “Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008.

Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005 menyatakan SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. Terhadap entitas yang belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis Kas menuju Akrual (CTA) sampai dengan jangka waktu paling lama empat tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap entitas pemerintah/Kementerian sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A 2015. SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP ini mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan basis kas menuju akrual (CTA) menjadi basis akrual tentunya akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga. Salah satu proses yang harus diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal terhadap transaksi BMN yang terjadi. Satuan kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Penyelenggaraan akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal akuntansi yang kemudian diposting dalam Buku Besar. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan, berupa: Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada : Aset lancar : Persediaan Aset tetap : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Untuk mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara sistematis digunakan Jurnal Standar. Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut :

1. Jurnal Standar Saldo Awal : dilakukan saat penyusunan neraca pertama kali dan dicatat dalam buku besar akrual oleh satker; (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Ekuitas Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Kewajiban Jangka Pendek/Kewajiban Jangka Panjang Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap yang mempunya akun lawan kewajiban

2. Jurnal Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap dan persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • BAST/Perolehan Aset Tetap (D) Aset tetap yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Aset tetap (K) Aset tetap yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi • BAST/Perolehan Persediaan (D) Persediaan yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Persediaan (K) Persediaan yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi

3. Jurnal Standar Resume Tagihan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Resume Tagihan Belanja Modal (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal • Resume Tagihan Belanja Persediaan (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Persediaan yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja barang persediaan

4. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Pembayaran Belanja Modal (D) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Modal • Pembayaran Belanja Barang Persediaan (D) Belanja Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Barang Persediaan

5. Jurnal Standar Pemakaian Persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat realisasi beban persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode perpetual

6. Jurnal Standar Penyesuaian. Digunakan pada saat akhir periode pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam laporan keuangan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Penyesuaian Beban Penyusutan Aset Tetap (D) Beban Penyusutan Aset Tetap (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Untuk mencatat beban penyusutan dan akumulasi aset tetap sesuai metode penyusutan yang telaj ditetapkan • Penyesuaian Beban Persediaan (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari catatan persediaan pada metode perpetual (D) Persediaan (K) Beban Persediaan

Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dalam hal hasil inventarisasi fisik lebih besar dari catatan persediaan. Pada metode perpetual Jurnal standar di atas merupakan pedoman bagi satker dalam melaksanakan pencatatan terhadap transaksi keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal standar berbasis akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat tersaji secara benar dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJKN selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik berupa sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan harapan penerapannya dapat berjalan dengan lancar.

UPDATE SIMAK BMN VERSI 15.1.0 TAHUN 2015