Tim Sai Satker

Civitas Operator

Kab. Semarang

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
TIM SAI SATKER KAB. SEMARANG
BENDAHARA,RKAKL,SPM,SAIBA,SIMAK BMN

Navbar3

Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Juni 2015

Update SAIBA Versi 2.2

OBAT GALAU OPERATOR SAIBA SATKER 2015


Sebelum melakukan Update, sebaiknya Backup dulu aplikasi SAIBA versi lamanya, kalau perlu Copy Folder: C://SAIBA dan pindahkan ke drive/penyimpanan lain.

Silakan Unduh via MediaFire di bawah ini:

Update_Aplikasi_SAIBA_versi 2.2.rar 

Update Aplikasi SAIBA versi 2.2 ini berkenaan dengan:
1. Penambahan Menu
   - Jurnal Umum
   - Copy Pendapatan dari Aplikasi SAS
   - Jurnal Ekuitas Transaksi Khusus (Khusus BA Tertentu)
   - Likuidasi (Khusus BA Tertentu)
2. Penambahan Kategori pada Jurnal Penyesuaian
3. Penerimaan ADK SIMAK-BMN (Pastikan menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN versi Akrual)
4. Minor Bugs
   - Perbaikan Report RTH Jurnal
   - Perbaikan Posting
   - dll
-----------------------------------------
Referensi Versi 2.2 tanggal 26 Juni 2015
-----------------------------------------
1. Penambahan tabel referensi
2. Penambahan akun dan posting rules
3. Penambahan kode program,kegiatan,output
-----------------------------------------
Transaksi Versi 2.2 tanggal 26 Juni 2015
-----------------------------------------
1. Perubahan tabel GL Aset
2. Penambahan tabel transaksi



Catatan: Jika Update SAIBA Versi 2.2 sudah ada jangan lupa dihapus terlebih dahulu yang kita jurnal tadi kemudian lanjutkan terima adk dari simak BMN. Terimakasih semoga bermanfaat
Read More --►

Jumat, 26 Juni 2015

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER 1 2015


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara No. Per 42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Bagi rekan-rekan yang ingin mengunduh templatenya bisa klik tautan dibawah ini :
Template Lap. Keuangan 2015

Semoga Bermanfaat
Read More --►

Kamis, 18 Juni 2015

Laporan Kekayaan PNS 2015

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH 


Kini Laporan Harta Kekayaan tidak hanya kewajiban pagi para Pejabat/Penyelenggara Negara saja. Kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK).

Kewajiban ini didasarkan pada Surat Edara Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Menyapaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Laporan LHKASN terdiri dari Form LHK, Form Harta Kekayaan dan Surat Pernyataan.

Adapun cara mengisi Formulir Laporan Harta Kekayaan ASN adalah sebagai berikut:
1. Pada Sheet LHKASN1 yang diisi:
a. instansi pemerintah dan tahun Laporan
b. Data Pribadi
c. Data Pengeluaran (Per Tahun)
d. Tempat dan tanggal ditanda tanganinya LHKASN
Catatan: Selain yang disebutkan di atas diisi di sheet LHKANS2


2. Pada Sheet LHKASN2 yang diisi:
Pada Sheet LHKASN2 isi seluruh data harta kekayaan sampai dengan data anak; data harta kekayaan yang diisi otomatis akan masuk ke sheet LHKASN1


3. Pada Sheet Surat Pernyataan yang diisi hanya tempat dan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan; data pegawai otomatis diisi dari sheet LHKASN1



Download Formulir LHKASN
Tutorial Login SIRKAH
SE LHKASN
Lampiran SE LHKASN
Read More --►

Sabtu, 13 Juni 2015

Tunjangan Profesi Guru akan diperketat




Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,, 
Salam sejahtera bagi rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
“Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru,” ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
“Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi,” kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan seja.
“Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak,” ujarnya.
Read More --►

Jumat, 05 Juni 2015

Undangan Sosialisasi SIMAN


Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Semester I TA 2015 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Negara (SIMAN), maka KPKNL Semarang akan mengadakan Sosialisasi SIMAN seperti undangan dibawah ini : Silahkan di Download
Undangan Sosialisasi SIMAN
Read More --►