Mendalami PTKP 2012 s/d 2015
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Rekan Tim Sai Kab. Semarang Yang Berbahagia
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia hidayah kekuatan keimanan dan kesehatan kapada kita semua, sehingga kita msih bisa menyempatkan diri untuk membaca artikel ini, semoga bermanfaat.
Materi awal adalah PTKP, sebenarnya pada
postingan pertama
blog ini sudah saya sampaikan tentang tarif PTKP baru yang berlaku
sejak januari 2013, kali ini adalah informasi lain terkait penerapannya.
PENENTUAN BESAR PTKP
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 Tahun 2008)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 Tahun 2007)
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (Pasal 11 ayat (5) PER-31/PJ/2009 atau PER-31/PJ/2012)
- Dikecualikan dari ketentuan ini, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (6) PER-31/PJ/2009 atau PER-31/PJ/2012)
Tabel Nominal PTKP 2013 berdasarkan PMK No. 162/PMK.011/2012 berlaku sejak 1 januari 2013
No | Kondisi | Nominal |
1 | Untuk Diri WP OP | 24.300.000 |
2 | Tambahan untuk WP kawin | 2.025.000 |
3 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 24.300.000 |
4 | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 2.025.000 |
Total PTKP Berdasarkan Status Dan Jumlah Tanggungan
Status WP | PTKP Setahun |
TK/0 | 24.300.000 |
TK/1 | 26.325.000 |
TK/2 | 28.350.000 |
TK/3 | 30.375.000 |
K/0 | 26.325.000 |
K/1 | 28.350.000 |
K/2 | 30.375.000 |
K/3 | 32.400.000 |
K/I/0 | 50.625.000 |
K/I/1 | 52.650.000 |
K/I/2 | 54.675.000 |
K/I/3 | 56.700.000 |
TK… | Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K… | Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I… | Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
PH | Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/….) |
HB.. | Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) |
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-34/PJ/2010 tentang petunjuk pengisian SPT)
PTKP BAGI KARYAWATI/ PEGAWAI WANITA
PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
- Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)
YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA
Tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 Tahun 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP ini adalah sebesar Rp2.025.000,00)
- Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 Tahun 2008)
- Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
- Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
- Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
- Sedarah ke samping : Saudara kandung
- Semenda lurus : Mertua, anak tiri
- Semenda ke samping : Saudara Ipar
- Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
- Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
PTKP Per tahun
- Besarnya PTKP per tahun adalah seperti pada tabel diatas
- Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.
- PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas)
- Penggunaan PTKP per bulan digunakan oleh bukan pegawai yang memenuhi 3 syarat, yaitu : (Pasal 10 ayat (2), pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2012)Untuk
dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP ini, penerima penghasilan
Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga (Pasal 13 ayat (2) PER-31/PJ/2012)
- Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
- mempunyai NPWP dan
- hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (Pasal 12 ayat (5) PER-31/PJ/2012