Selasa, 26 Mei 2015

TARIF PAJAK PTKP 2015

Mendalami PTKP 2012 s/d 2015


Assalamu'alaikum Wr Wb.
Rekan Tim Sai Kab. Semarang Yang Berbahagia
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia hidayah kekuatan keimanan dan kesehatan kapada kita semua, sehingga kita msih bisa menyempatkan diri untuk membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

Materi awal adalah PTKP, sebenarnya pada postingan pertama blog ini sudah saya sampaikan tentang tarif PTKP baru yang berlaku sejak januari 2013, kali ini adalah informasi lain terkait penerapannya.
PENENTUAN BESAR PTKP
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 Tahun 2008)
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 Tahun 2007)
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (Pasal 11 ayat (5) PER-31/PJ/2009 atau PER-31/PJ/2012)
  • Dikecualikan dari ketentuan ini, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (6) PER-31/PJ/2009 atau PER-31/PJ/2012)
Contoh: Pak Sugeng pada Januari status PTKP-nya adalah K/1 (Kawin dengan anak 1), kemudian pada Oktober 2013 istri Pak Sugeng melahirkan 2 anak lagi, sehingga per Oktober 2013 anak pak Sugeng 3. Berapa PTKP yang ditulis pak Sugeng pada SPT Tahunan PPh 2013 nanti? Tetap K/1, PTKP K/3 berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2014 dan pemotongan gaji sejak januari 2014

Tabel Nominal PTKP 2013 berdasarkan PMK No. 162/PMK.011/2012 berlaku sejak 1 januari 2013
No Kondisi Nominal
1 Untuk Diri WP OP 24.300.000
2 Tambahan untuk WP kawin 2.025.000
3 Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 24.300.000
4 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 2.025.000

Total PTKP Berdasarkan Status Dan Jumlah Tanggungan
Status WP PTKP Setahun
TK/0 24.300.000
TK/1 26.325.000
TK/2 28.350.000
TK/3 30.375.000
K/0 26.325.000
K/1 28.350.000
K/2 30.375.000
K/3 32.400.000
K/I/0 50.625.000
K/I/1 52.650.000
K/I/2 54.675.000
K/I/3 56.700.000
STATUS WP

TK… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
 K… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
 K/I… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
 PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/….)
 HB..  Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)

Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-34/PJ/2010 tentang petunjuk pengisian SPT)

PTKP BAGI KARYAWATI/ PEGAWAI WANITA
PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
  • Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA
Tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 Tahun 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP ini adalah sebesar Rp2.025.000,00)
  • Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 Tahun 2008)
  • Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
  • Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
  1. Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  2. Sedarah ke samping : Saudara kandung
  3. Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  4. Semenda ke samping : Saudara Ipar
    • Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
    • Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
BEBERAPA ISTILAH DALAM PTKP
PTKP Per tahun
  • Besarnya PTKP per tahun adalah seperti pada tabel diatas
  • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.
PTKP Per bulan
  • PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas)
  • Penggunaan PTKP per bulan digunakan oleh bukan pegawai yang memenuhi 3 syarat, yaitu : (Pasal 10 ayat (2), pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2012)Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP ini, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga (Pasal 13 ayat (2) PER-31/PJ/2012)
    1. Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
    2. mempunyai NPWP dan
    3. hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
PTKP sehari
  • PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (Pasal 12 ayat (5) PER-31/PJ/2012

TRIK INTERNET GRATIS ALL OPERATOR

Cara Trik Internet Gratis ANDROID tanpa Pulsa dan Kuota All Operator

Internet Gratis Android - Sistem Operasi terbaru ciptaan Google yang berbasis pada Smartphone pasti  kita semua sudah tahu yaitu Android. Pada dasarnya Android adalah sistem operasi hasil oprekan dari Linux, yang kalau kita memakai android pasti tidak akan beda jauh seperti kita memakai komputer pada biasanya.

Untuk memakai internet di Android anda juga pasti harus membeli paket internet seperti Paket Internet Axis dan Paket Internet Bolt atau Smartfren. Dan tentunya anda diwajibkan membayar dan akan mengeluarkan uang jajan. Kecuali jika anda memanfaatkan Cara Mendapatkan Pulsa Gratis yang sudah saya persiapkan sebelumnya, silahkan dibaca saja.

Untuk mengatasi hal diatas, pada artikel ini sudah saya buatkan trik internet gratis buat android yang bisa kita nikmati 100% secara gratis dan full speed. Internet Gratis Android yang saya bagikan kali ini pastinya work untuk semua operator. Namun yang sudah saya coba masih pada smartphone android gsm, yang cdma belum.


Trik Internet Gratis Android

Pada internet gratis kali ini kita menggunakan Aplikasi VPN atau Virtual Private Network, untuk lebih lanjutnya langsung simak caranya dibawah ini:

1. Persiapkan sebuah Smartphone Android dengan sistem operasi android 2.3 ke atas
2. Simcard dengan Kuota minimal 10mb, pulsa biarkan kosong saja tidak apa-apa. Terserah anda mau pakai telkomsel, indosat, xl, three dll.
3. Silahkan buka Privatetunnel.com atau klik disini. Nah inilah guna kuota 10mb tadi, yaitu untuk proses pendaftaran dan download aplikasinya. Agar lebih mudah daftar lewat komputer saja dulu, baru untuk login lanjut dari handphone.
4. Klik Sign Up. Kemudian isi kotak pendaftaran

5. Akan ada muncul kotak yang menyuruh anda memverifikasi email yang anda daftarkan, silahkan lakukan.


6. Setelah itu, langsung ambil hp anda. Buka lagi Privatetunnel.com dari Browser Android anda.
7. Silahkan login ke akun yang tadi di daftarkan
8. Silahkan klik menu Download, dan langsung download aplikasinya lewat Google Play Store. Nama aplikasinya PrivateTunnel, ukurannya hanya 1.5mb
9. Setelah selesai mendownload, langsung buka aplikasinya dan pilih host, disini ada 7 pilihan host dan kemudian langsung klik connect

Trik Internet Gratis Android

10. Setelah android VPN nya konek, anda akan melihat logo kunci pada navbar android anda.


11. Selamat, anda sudah bisa menggunakan Internet Gratis Android dengan aplikasi VPN.

Perlu diingat bahwa anda hanya mendapatkan kuota sebesar 100mb per setiap harinya. Maka jika ditotalin 30 hari anda hanya mendapatkan 3 GB. Untuk mendapatkan lebih, silahkan daftar akun anda yang banyak di PrivateTunnel.com ketika salah satu akun anda akan kehabisan kuota harian, langsung ganti saja dengan akun lain.

Aplikasi Internet Gratis Android

Tambahan: Jika aplikasi PrivateTunnel nya tidak mau konek lagi, mungkin sudah diketahui dan diblockir pihak operator. Untuk mengatasi hal tersebut silahkan ganti aplikasi PrivateTunnel dengan DroidVPN, bisa anda download di upfile.mobi/326561.

Oke, mungkin itu saja yang bisa saja saya sampaikan terkait trik internet gratis android pada kesempatan kali ini. Jika anda ingin menggunakan internet gratis di komputer, bisa dengan mempraktekkan Trik Internet Gratis tanpa kuota yang sudah saya posting sebelumnya.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel berjudul Trik Internet Gratis Android All Operator.

Selasa, 12 Mei 2015

APLIKASI SAS 15.0.5





Update SAS 15.0.5
  • Perbaikan Tayang Pagu di tombol Detil Satker
  • Perbaikan Transfer Pagu
  • Perbaikan menu RPD Harian (APS)
  • Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran : Perbaikan Cetak DRPP - Perbaikan RUH Transaksi

Minggu, 03 Mei 2015

APLIKASI UTILITY SAS ( SULIT ) 2015


Setelah melakukan update aplikasi SAS versi 15.0.4, mungkin beberapa teman-teman satker khususnya Bendahara yang sering menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ Bendahara ada yang mengalami kendala : 

  • Nomor transaksi muncul angka koma, sehingga tidak bertambah secara otomatis; 
  • Kuitansi yang pembebanannya tidak masuk ke realisasi; 
  • DRPP yang sudah disimpan, kemudian tidak muncul; 
  • Tidak bisa mencatat Transaksi SPM GUP karena salah kode BPP; 

Untuk mengatasi kendala tersebut di atas, pengembang aplikasi SAS dari Direktorat Sistem Perbendaharaan meluncurkan aplikasi SAS Utility, sebuah tools yang terpisah dari Aplikasi SAS2015 yang sengaja dibuat sebagai solusi atas kendala yang dihadapi Bendahara pada saat menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ.


Menu-menu pada aplikasi SAS Utility diantaranya : 
  • Repair, untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul pada saat perekaman pajak, dan kuitansi yang tidak masuk dalam realisasi pada saat perekaman Kuitansi .
  • DRPP, untuk melihat semua DRPP yang ada pada database SAS, sehingga jika terjadi DRPP yang hilang pada saat simpan DRPP, bisa ditemukan dengan tool tersebut.
  • No Tran, untuk memperbaiki nomor transaksi yang muncul angka koma, sehingga tidak dapat bertambah secara otomatis.
  • SPM GUP, untuk memperbaiki kode BPP pada saat merekam transaksi SPM GUP yang Kuitansinya tidak muncul karena kode BPP salah Data SPM, untuk membuat list data SPM dari database ke dalam bentuk file excel. 

DOWNLOAD Aplikasi SULIT  2015