Rabu, 15 April 2015

SISTEM BARU YANG MEMBERI HARAPAN BARU DI TAHUN 2015

BPJS-
HARAPAN BAIK BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI PNS
di Tahun Anggaran 2015

Setelah sepuluh tahun berlalu, cita-cita untuk memiliki sistem jaminan kesehatan yang terintegrasi akhirnya terwujud. Tanggal 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara efektif mulai berjalan. Sistem ini pada dasarnya merupakan implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberi amanat kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

Sehubungan dengan amanat ini, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan yang melaksanakan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes (Persero) dan beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero). Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan namun tetap melaksanakan program-program yang selama ini diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) selain jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diserahkan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi sepenuhnya menyelenggarakan empat program jaminan sosial. 

Terkait dengan pelaksanaan jaminan kesehatan, pada tahap awal, JKN mengintegrasikan jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamkesmas, Askes, Jamsostek, dan anggota TNI/Polri yang selama ini dikelola secara terfragmentasi ke dalam satu wadah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, sesuai road map kepesertaan, diharapkan pada tahun 2019 peserta jaminan kesehatan akan mencakup seluruh penduduk Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah universal coverage. 

Bila dibandingkan secara singkat, terdapat beberapa perbedaan antara sistem jaminan kesehatan yang lama dengan sistem JKN. Perbedaan tersebut anatara lain sebagai berikut: 

No.
Aspek
Sistem Lama
Sistem JKN
1.
KepesertaanTersebar sesuai kelompok pesertaTerintegrasi
2.
Anak yang ditanggungMaksimum 2 anak3 anak
3.
Penambahan jumlah keluarga yang ditanggungTidak dimungkinkanBisa menambahkan jumlah yang ditanggung yakni anak ke-4 dst, ayah/ibu, dan mertua dengan menambahkan iuran yang dibayar (sebesar 1% dari gaji untuk setiap tambahan anggota keluarga).
4.
Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit)Tidak diaturPeserta bisa menaikkan kelas perawatan ke kelas yang lebih tinggi dari hak yang seharusnya diperoleh dengan cara membayar sendiri selisihnya atau ikut asuransi komersial.

Menyangkut kepesertaan, ada satu kelompok pekerja yang selama ini belum ter-cover program jaminan kesehatan yang ada tetapi dengan program JKN ini, kelompok ini akan menjadi peserta program JKN. Kelompok pekerja dimaksud adalah apa yang disebut dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). PPNPN meliputi pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Jenis Layanan 

Pada dasarnya jaminan kesehatan yang diberikan bersifat komprehensif sepanjang terdapat indikasi medis dan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Bahkan undang-undang SJSN mengatur bahwa urun biaya (cost sharing) pun hanya dikenakan untuk pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan (moral hazard) seperti obat-obat suplemen dan pemeriksaan diagnostik. 

Secara rinci jenis layanan yang dijamin terdiri atas :
  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup :
    1. administrasi pelayanan;
    2. pelayanan promotif dan preventif;
    3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup :
    1. administrasi pelayanan;
    2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
    3. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
    4. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    6. rehabilitasi medis;
    7. pelayanan darah;
    8. pelayanan kedokteran forensik klinik;
    9. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
    10. perawatan inap non intensif; dan
    11. perawatan inap di ruang intensif.
  3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi :
  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan;
  13. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
  17. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Dukungan Kementerian Keuangan Terhadap Pelaksanaan JKN 

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan JKN yang tepat waktu dan dapat berjalan dengan baik, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Anggaran telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
  1. Menyediakan modal awal bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada APBN 2013 masing-masing sebesar Rp 500 Miliar.
  2. Mengalokasikan anggaran dalam APBN 2014 sebagai berikut:
    (Miliar Rupiah)
    No.
    Tertanggung
    Alokasi Anggaran 2014
    1.
    Penerima Bantuan Iuran (PBI)*)
    19.932,48
    2.
    PNS aktif, Pensiunan & Veteran
    3.679,97
    3.
    TNI/Polri aktif
    1.037,10
    4.
    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
    153,60
    Total
    24.803,15
    *) PBI adalah penduduk miskin dan orang tidak mampu yang untuk pelaksanaan JKN 2014 ditetapkan berjumlah 86,4 juta jiwa.
  3. Menyediakan anggaran untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemenhan/TNI/Polri. Alokasi ini diberikan untuk mendukung kegiatan TNI/Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan seperti penyembuhan akibat kegiatan latihan atau operasi penertiban/tempur. Jumlah yang dialokasikan dalam APBN 2014 sebesar Rp 303,8 miliar untuk TNI/Kemenhan dan sebesar Rp 387,6 miliar untuk Polri.
  4. Menyediakan anggaran untuk memperkuat supply side yang pada APBN 2014 besarnya mencapai Rp. 8.856,3 miliar. Anggaran ini digunakan untuk: Penambahan kapasitas tempat tidur kelas III, peningkatan fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas), peningkatan sarana prasarana RS Pemerintah Pusat, pengadaan dan pemenuhan gaji dan insentif tenaga kesehatan.
Di samping menyiapkan dukungan keuangan, Ditjen Anggaran juga terlibat aktif dalam penyusunan regulasi yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU SJSN dan UU BPJS. Aturan-aturan yang telah berhasil diselesaikan antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal untuk BPJS Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  7. Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
  8. Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun.
  9. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  10. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  11. Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  12. Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial.
  13. Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 Tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  14. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  15. Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Pemerintah.
  16. Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
  17. Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.02/2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk BPJS Kesehatan Tahun 2014.
Meskipun sebagian regulasi sudah berhasil dituntaskan, terkait dengan penyusunan regulasi, masih ada beberapa regulasi BPJS Ketenagakerjaan seperti PP mengenai program jaminan hari tua dan pensiun yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. 

Sebagai catatan akhir, kita meyakini bahwa perbaikan suatu sistem termasuk JKN pasti memerlukan waktu. Namun, dengan dukungan aspek keuangan dan regulasi yang memadai diharapkan pelaksanaan JKN dapat berjalan dengan baik sekaligus berkelanjutan. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan apabila kehadiran sistem yang baru ini diikuti dengan tumbuhnya benih harapan yakni harapan untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih efektif dan lebih efisien.Sumber Kabar

<<<< Segera ditindaklanjuti Kawan >>>>

DOWNLOAD SURAT EDARAN BPJS - PPNPP  2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar