Tim Sai Satker

Civitas Operator

Kab. Semarang

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
TIM SAI SATKER KAB. SEMARANG
BENDAHARA,RKAKL,SPM,SAIBA,SIMAK BMN

Navbar3

Cari Blog Ini

Minggu, 26 April 2015

TATA CARA REVISI DIPA TAHUN ANGGARAN 2015

TATA CARA REVISI DIPA TAHUN ANGGARAN 2015
SESUAI DENGAN 
( Perubahan PMK No.7/PMK.02/2014 Tanggal 13 Januari 2014 )

Read More --►

Jumat, 17 April 2015

PENCABUTAN SE KEMENAG TANTANG UANG MAKAN

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Tentang Pencabutan Surat Edaran Dirpenmad Tentang Uang Makan Guru PNS


SURAT EDARAN
Nomor : SE/DJ.I/Dt.I.I/KP.07.4/16/2015
TENTANG
Pencabutan Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah Nomor : SE/DJ.I/Dt.I.I/KP.07.4/15/2015 Tentang Pemberian Uang Makan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RA/Madrasah
Tanggal Terbit : 10 April 2015

Download Surat Edaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.05/2010
TENTANG
PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Download PMK Disini
Read More --►

Rabu, 15 April 2015

Pendataan Pegawai Non Pemerintah

Pendataan Pegawai Non Pemerintah

Unduh disini
Read More --►

SISTEM BARU YANG MEMBERI HARAPAN BARU DI TAHUN 2015

BPJS-
HARAPAN BAIK BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI PNS
di Tahun Anggaran 2015

Setelah sepuluh tahun berlalu, cita-cita untuk memiliki sistem jaminan kesehatan yang terintegrasi akhirnya terwujud. Tanggal 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara efektif mulai berjalan. Sistem ini pada dasarnya merupakan implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberi amanat kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

Sehubungan dengan amanat ini, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan yang melaksanakan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes (Persero) dan beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero). Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan namun tetap melaksanakan program-program yang selama ini diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) selain jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diserahkan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi sepenuhnya menyelenggarakan empat program jaminan sosial. 

Terkait dengan pelaksanaan jaminan kesehatan, pada tahap awal, JKN mengintegrasikan jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamkesmas, Askes, Jamsostek, dan anggota TNI/Polri yang selama ini dikelola secara terfragmentasi ke dalam satu wadah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, sesuai road map kepesertaan, diharapkan pada tahun 2019 peserta jaminan kesehatan akan mencakup seluruh penduduk Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah universal coverage. 

Bila dibandingkan secara singkat, terdapat beberapa perbedaan antara sistem jaminan kesehatan yang lama dengan sistem JKN. Perbedaan tersebut anatara lain sebagai berikut: 

No.
Aspek
Sistem Lama
Sistem JKN
1.
KepesertaanTersebar sesuai kelompok pesertaTerintegrasi
2.
Anak yang ditanggungMaksimum 2 anak3 anak
3.
Penambahan jumlah keluarga yang ditanggungTidak dimungkinkanBisa menambahkan jumlah yang ditanggung yakni anak ke-4 dst, ayah/ibu, dan mertua dengan menambahkan iuran yang dibayar (sebesar 1% dari gaji untuk setiap tambahan anggota keluarga).
4.
Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit)Tidak diaturPeserta bisa menaikkan kelas perawatan ke kelas yang lebih tinggi dari hak yang seharusnya diperoleh dengan cara membayar sendiri selisihnya atau ikut asuransi komersial.

Menyangkut kepesertaan, ada satu kelompok pekerja yang selama ini belum ter-cover program jaminan kesehatan yang ada tetapi dengan program JKN ini, kelompok ini akan menjadi peserta program JKN. Kelompok pekerja dimaksud adalah apa yang disebut dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). PPNPN meliputi pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Jenis Layanan 

Pada dasarnya jaminan kesehatan yang diberikan bersifat komprehensif sepanjang terdapat indikasi medis dan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai. Bahkan undang-undang SJSN mengatur bahwa urun biaya (cost sharing) pun hanya dikenakan untuk pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan (moral hazard) seperti obat-obat suplemen dan pemeriksaan diagnostik. 

Secara rinci jenis layanan yang dijamin terdiri atas :
  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup :
    1. administrasi pelayanan;
    2. pelayanan promotif dan preventif;
    3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup :
    1. administrasi pelayanan;
    2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
    3. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
    4. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    6. rehabilitasi medis;
    7. pelayanan darah;
    8. pelayanan kedokteran forensik klinik;
    9. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
    10. perawatan inap non intensif; dan
    11. perawatan inap di ruang intensif.
  3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi :
  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan;
  13. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
  17. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Dukungan Kementerian Keuangan Terhadap Pelaksanaan JKN 

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan JKN yang tepat waktu dan dapat berjalan dengan baik, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Anggaran telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
  1. Menyediakan modal awal bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada APBN 2013 masing-masing sebesar Rp 500 Miliar.
  2. Mengalokasikan anggaran dalam APBN 2014 sebagai berikut:
    (Miliar Rupiah)
    No.
    Tertanggung
    Alokasi Anggaran 2014
    1.
    Penerima Bantuan Iuran (PBI)*)
    19.932,48
    2.
    PNS aktif, Pensiunan & Veteran
    3.679,97
    3.
    TNI/Polri aktif
    1.037,10
    4.
    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
    153,60
    Total
    24.803,15
    *) PBI adalah penduduk miskin dan orang tidak mampu yang untuk pelaksanaan JKN 2014 ditetapkan berjumlah 86,4 juta jiwa.
  3. Menyediakan anggaran untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemenhan/TNI/Polri. Alokasi ini diberikan untuk mendukung kegiatan TNI/Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan seperti penyembuhan akibat kegiatan latihan atau operasi penertiban/tempur. Jumlah yang dialokasikan dalam APBN 2014 sebesar Rp 303,8 miliar untuk TNI/Kemenhan dan sebesar Rp 387,6 miliar untuk Polri.
  4. Menyediakan anggaran untuk memperkuat supply side yang pada APBN 2014 besarnya mencapai Rp. 8.856,3 miliar. Anggaran ini digunakan untuk: Penambahan kapasitas tempat tidur kelas III, peningkatan fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas), peningkatan sarana prasarana RS Pemerintah Pusat, pengadaan dan pemenuhan gaji dan insentif tenaga kesehatan.
Di samping menyiapkan dukungan keuangan, Ditjen Anggaran juga terlibat aktif dalam penyusunan regulasi yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU SJSN dan UU BPJS. Aturan-aturan yang telah berhasil diselesaikan antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal untuk BPJS Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  7. Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
  8. Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun.
  9. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  10. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  11. Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  12. Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial.
  13. Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 Tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  14. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  15. Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Pemerintah.
  16. Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
  17. Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.02/2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk BPJS Kesehatan Tahun 2014.
Meskipun sebagian regulasi sudah berhasil dituntaskan, terkait dengan penyusunan regulasi, masih ada beberapa regulasi BPJS Ketenagakerjaan seperti PP mengenai program jaminan hari tua dan pensiun yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. 

Sebagai catatan akhir, kita meyakini bahwa perbaikan suatu sistem termasuk JKN pasti memerlukan waktu. Namun, dengan dukungan aspek keuangan dan regulasi yang memadai diharapkan pelaksanaan JKN dapat berjalan dengan baik sekaligus berkelanjutan. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan apabila kehadiran sistem yang baru ini diikuti dengan tumbuhnya benih harapan yakni harapan untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih efektif dan lebih efisien.Sumber Kabar

<<<< Segera ditindaklanjuti Kawan >>>>

DOWNLOAD SURAT EDARAN BPJS - PPNPP  2015
Read More --►

Senin, 13 April 2015

PEDOMAN E-MONEV BAPPENAS 2015


BAB I PENDAHULUAN

Penerapan  PP  39/2006  tentang  Tata  Cara  Pengendalian  dan  Evaluasi Pelaksanaan  Rencana  Pembangunan  merupakan  upaya  untuk  menjawab dan  memenuhi  tantangan  dan  kebutuhan  dalam  rangka  melaksanakan  siklus manajemen  pembangunan  secara  utuh.  Tersedianya  sistem  monitoring dan evaluasi  (monev)  yang  handal  akan  memberikan  kontribusi  nyata  guna berjalannya siklus umpan balik pada tahap perencanaan yang pada ahirnya akan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Sistem  monev  kinerja  pembangunan,  khususnya  terhadap  program  dan kegiatan 
dikembangkan agar  lebih  bermanfaat  bagi  manajemen  pembangunan.  Penyempurnaan mekanisme dan pelaporan monev, secara langsung mengharuskan terpenuhinya dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dievaluasi. 

Pembangunan  aplikasi  monev  berbasis  website  (e-Monev)  merupakan upaya  untuk  mengefektifkan dan mengefisienkan  pelaporan  menuju  pada peningkatan  kualitas  dengan  melakukan  penyederhanaan terhadap  format, aplikasi dan mekanisme pelaporan monev kinerja pembangunan. 

Pada tahap awal, aplikasi e-Monev baru dapat diakses oleh Kementerian/ Lembaga  (K/L)  Pusat.  Dalam tahap  pengembangan  selanjutnya,  e-Monev direncanakan  akan  dapat  diakses  oleh  Bappeda  dan SKPD  tingkat  Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan program dengan Dana Dekonsentrasi (Dekon)/Tugas Perbantuan (TP).

Secara  paralel,  e-Monev  yang  dikembangkan  saat  ini  telah  memuat informasi  kinerja  yang  dibutuhkan sebagai  masukan  dalam  rangka  penerapan Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja(Performance-Based-Planning and Budgeting), serta lebih lanjut untuk mengetahui kontribusi kegiatan/program terhadap pencapaian target Prioritas Nasional. Lanjut Baca

DOWNLOAD PANDUAN E-MONEV BAPPENAS 2015

DOWNLOAD EDARAN E-MONEV BAPPENAS 2015
Read More --►

Minggu, 12 April 2015

Klarifikasi Akun untuk Bantuan Sosial Review BPKP

Klarifikasi Akun untuk Bantuan Sosial Review BPKP Bisa dilihat disini https://www.dropbox.com/s/jrc84f9c5ojdi6z/15%20januari%202015%20Surat%20Edaran%20S-8104-pb.6-2014%20Klarifikasi%20Akun%20Bansos%20Review%20BPKP.pdf?dl=0
Read More --►