Tim Sai Satker

Civitas Operator

Kab. Semarang

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
TIM SAI SATKER KAB. SEMARANG
BENDAHARA,RKAKL,SPM,SAIBA,SIMAK BMN

Navbar3

Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Desember 2015

UPDATE APLIKASI GPP UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016

UPDATE APLIKASI GPP 14 DESEMBER 2015 UNTUK GAJI 2016



PENDAHULUAN
Update Aplikasi GPP/BPP/DPP tanggal 14 Desember 2015 ini adalah update Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk update Aplikasi GPP/BPP/DPP 2015 untuk referensi tunjangan sesuai SE-48/PB/2015 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS yang bekerja sebagai Pekerja Radiasi di bidang Kesehatan. 



PEMBUATAN GAJI JANUARI 2016
Untuk pembuatan gaji Januari 2016 satker masih dapat menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP yang lama yaitu versi tanggal 7 September 2015 atau yang sebelumnya. Hal ini tidak menjadi masalah karena memang tidak ada perubahan secara proses perhitungan gaji.


BACKUP APLIKASI DAN DATABASE SEBELUM UPDATE
Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :
1.Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
2.Copy folder MyGPP ke dalam flashdisk/hardisk external dengan terlebih dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.
3.Selanjutnya hidupkan lagi service MyGPP dengan jalan mengklik kanan mouse file mysql_install.bat lalu pilih Run As Administrator.

TATA CARA UPDATE
Update Seperti Biasa, baca pentunjuk di dalam File unduhan!

CATATAN
1. Jika Saat melakukan Update terjadi eror, update ulangi sekali lagi.



2. Untuk Menampilkan File Exe GPP2016, buka Local/Drive C:>>Aplikasi Gaji Satker>>Buka







File Unduhan Aplikasi Gaji Satker Tanggal 14 Desember 2015


Read More --►

CARA REGISTER MANSET ( MANAGEMEN ASET ) ONLINE KEMENTERIAN AGAMA 2015


CARA REGISTER MANSET ONLINE 2015

Tata cara singkat registrasi/mendaftar mandiri Manset Kementerian Agama RI, yaitu
1. Kirim SMS dulu ke admin pusat Manset permohonan didaftarkan, caranya:
    -  Contoh Daftar Siman satker MIN DALAMAN :



- Kemudian kirim ke nomor HP Admin / WA admin
- Warna merah adalah Kode UAKPB secara lengkap, untuk melihat kode tersebut bisa dilihat melalui    aplikasi SIMAK-BMN


- Klik menu referensi >>pilih tabel UAKPB

- Hasilnya adalah Kode UAKPB secara lengkap, hal ini dilakukan guna menghindari kesalahan           ketika kita daftar MANSET


2. Setelah SMS / WA sudah dikirim, tunggu sampai ada balasannya admin Manset Pusat.
3. Jika sudah ada balasan, tinggal login ke alamat klik Login Manset


4. Masukkan Username dengan kode UAKPB yang didaftar tadi ( 025040300676111000KD )
5. Masukkan juga password : cms ( huruf kecil )
6. Lalu klik tanda panah, akan muncul tampilan seperti ini 
7. Setelah berhasil login silahkan RESET password sesuai keinginan anda ( sing gampang ae )

8. Masukkan password awal cms dan pasworrd baru terserah sobat, ulangi pasworrd baru dan proses
9. Setelah itu login kembali seperti langkah no.3 dengan password baru sobat
10. Setelah berhasil login akan ada tambahan kerja baru untuk operator BMN


11. Selesai untuk tahap Registrasi.
Petunjuk Video Registrasi Bisa di Unduh disini Video Registrasi Manset


SELAMAT BEKERJA


Read More --►

Selasa, 10 November 2015

AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL 2015

IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
TAHUN ANGGARAN 2015
Semarang- Selasa, 12/11/2015 Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah, mengadakan bimtek terkait dengan adanya kebijakan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Tahun Anggaran 2015  ,Ahmadi, selaku kakanwil kemenag propinsi jawa tengah Turut menghadiri Pertemuan dalam Rangka Fasilitasi Penerapan Akuntansi berbasis Akrual Tahun Anggaran 2015. Acara ini di gelar di Hotel Grasia Jl. S. Parman No. 29 Semarang.
Read More --►

Selasa, 22 September 2015

Undangan Penyusunan Konsultasi Anggaran Tahun 2016

Dalam rangka persiapan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2016, maka diadakan pelaksanaan Konsultasi Penyusunan Anggaran Tahun 2016. Adapun pelaksanaan untuk MTs Negeri dan MI Negeri adalah sebagai berikut seperti dalam undangan ini :
 Undangan Konsultasi Penyusunan Anggaran Tahun 2016
Read More --►

UPDATE SiMANTAP VERSI 4.0 Luncher

UPDATE SiMANTAP VERSI 4.0

Dalam rangka menunjang pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2015, telah disiapkan program aplikasi SIMANTAP Versi 4.0, dengan pengembangan beberapa fitur, antara lain :
 
1. Migrasi data dari SIMANTAP versi 2.0 ke SIMANTAP versi 4.0 untuk konsolidasi saldo awal
2. Sinkronisasi data atas hasil dari migrasi SIMANTAP versi 2.0 ke SIMANTA P versi 4.0
3. Penambahan chek list atas pelaksanaan kegiatan verifikasi data SIMANTAP.

Download updatenya disini : SIMANTAP VERSI 4.0


Perubahan SiMANTAP dari versi 2.0 ke versi 4.0 ini akan memberikan kemudahan kepada satuan kerja dalam melakukan tugas pengelolaan BMN karena dapat diakses langsung oleh masing-masing satuan kerja. Hal ini lebih efisien karena petugas tidak perlu mengantri di KPKNL masing - masing wilayah.
 
NB : Sebelum instal simantap versi 4.0, harap backup dulu simantap lama
Read More --►

Selasa, 07 Juli 2015

Up Date SAIBA 2.3



Petunjuk Singkat:

1. Lakukan proses backup data sebelum dan sesudah melakukan update.
2. Lakukan update aplikasi dan referensi.
3. Pastikan telah dilakukan update Transaksi Versi 2.2, lihat disini
4. lakukan pengambilan saldo awal ulang.
5. Lakukan proses backup Aplikasi SAIBA, sebelum dan sesudah melakukan update aplikasi dan referensi. 
6. Bagi satker yang telah melakukan pengiriman data aset dari Aplikasi SIMAK-BMN basis CTA ke Aplikasi SAIBA, lakukan penghapusan data kiriman melalui menu sebagai berikut:
   -  Utility >> Penerimaan Aset dari UAKPB >> Pilih Bulan >> Batal Terima; ATAU
   - Utility >> Pengosongan Transaksi >> Pilih Pengosongan GL Aset >> Proses. 
7. Bagi satker yang telah melakukan perekaman jurnal terkait persediaan dan aset tetap/aset lainnya melalui Aplikasi SAIBA, agar melakukan penghapusan jurnal.
8. Lakukan penerimaan data aset dari UAKPB (SIMAK-BMN Akrual) bulan Januari s.d. Juni.
9. Lakukan posting ulang bulan Januari s.d. Juni.
10. Menu Rekonsiliasi BMN pada Aplikasi SAIBA masih di-disable, pengecekan data aset agar dilakukan dengan membandingkan Neraca BMN dengan Neraca SAIBA.
----------------------------------------------------
Penyempurnaan Aplikasi Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015
----------------------------------------------------
1. Penyempurnaan Menu
   - Perubahan menu Jurnal Ekuitas Transaksi Khusus menjadi Ekuitas Transaksi Lainnya (menu ini hanya dapat digunakan oleh BA tertentu).
   - Perbaikan Menu Kirim/Terima ADK Likuidasi (menu likuidasi hanya dapat digunakan oleh BA tertentu).

2. Penerimaan ADK SIMAK-BMN (Pastikan menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN versi Akrual).

3. Minor Bugs
   - Perbaikan Report RTH Jurnal.
   - Perbaikan Posting.
   - dll.
-----------------------------------------------------
Penyempurnaan Referensi Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015
-----------------------------------------------------
1. Penambahan tabel referensi.
2. Penambahan akun dan posting rules.
3. Perbaikan Proses Pengambilan Saldo Awal. 


-----------------------------------------------------
DOWNLOAD LINK Versi 2.3 tanggal 3 Juli 2015

Unduh Up Date SAIBA 2.3
Read More --►

PETUNJUK SINGKAT UPDATE SIMAK BMN AKRUAL VERSI 15.1.0

PETUNJUK SINGKAT 
----------------
1  Backup data SIMAK BMN TA 2014.
2. Persiapkan File: Update Aplikasi SIMAK BMN versi 15.1.0; dan Update Referensi SIMAK BMN.
3. Install kedua file tersebut.
4. Bagi satker yang sudah menerima ADK dari Aplikasi Persediaan versi lama, lakukan batal terima persediaan bulan Juni.
5. Terima ADK dari Aplikasi Persediaan dari bulan Januari s.d Juni 2015.
6. Kirim ADK ke Aplikasi SAIBA dari bulan Januari s.d Juni (Periode Semester I).
7. Apabila aplikasi SAIBA sudah pernah menerima ADK SIMAK-BMN berbasis CTA, harap lakukan BATAL TERIMA di Aplikasi SAIBA.
8. Lakukan verifikasi dan analisis laporan terkait BMN dan Persediaan.


Lain-lain:
----------
Dalam hal terdapat kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi, agar menghubungi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


-------------------------------------------------------
Penyempurnaan Aplikasi Versi 15.1.0 tanggal 4 Juli 2015
-------------------------------------------------------

1. Jurnal kiriman ke SAIBA : berdasarkan Jurnal Standar Akuntansi Pemerintah Pusat berbasis Akrual
2. Akun dan Posting Rule Akun Beban dan Pendapatan sehubungan dengan pengelolaan BMN



-----------------------------------------
Penyempurnaan Referensi Versi 15.1.0 tanggal 4 Juli 2015
-----------------------------------------

1. Penambahan tabel referensi
2. Penambahan referensi kode barang
3. Penambahan referensi kode akun, jurnal dan posting rule

DOWNLOAD  KLIK SINI BRO



Read More --►

Minggu, 05 Juli 2015

Pembayaran Honor ke-13 Bagi Pegawai Honorer Tahun 2015

Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Honorer


Informasi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015, kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinan honorariumya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti dapat diberikan tambah dengan ketentuan :
1. Honorarium hanya diberikan kepada Non Pegawai Negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja.
2. Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
3. Dalam Surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerjadinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.
Selanjutnya dalam hal pemberian tambahan honorarium tersebut pada DIPA satker masih diberikan dengan nomenklatur “gaji ketiga belas”, agar dapat segera melakukan revisi anggaran untuk mengganti nomenklatur menjadi “tunjangan hari raya keagamaan” sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 57/PMK.02/2015.
SEMOGA BERKAH
Semoga bermanfaat
*******
Read More --►

New ! SAIBA 2015 Versi 15.1.0

New ! SAIBA 2015 Versi 15.1.0

saiba2015
Pengumuman.
Diberitahukan kepada Rekan-rekan Operator SAKPA dan SAIBA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Jakarta VII.
Untuk keperluan pelaporan dan rekonsiliasi TA 2015 telah tersedia Aplikasi SAIBA, silahkan mengunduh pada link dibawah ini :
1. Petunjuk Singkat Aplikasi SAIBA
2. Installer Aplikasi SAIBA 2015 Versi 15.1.0

3. Manual SAIBA 2015

4. Materi Workshop Akrual 

Catatan khusus :
Untuk operator satker yg sudah pernah menggunakan Saiba 
versi trial/ Awal, pastikan sebelum menginstall 
SAIBA Versi 15.1.0 ini harus memback-up data dahulu. 
Agar nanti lebih mudah dalam proses restore 
data-data yg sudah pernah direkam. 
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
******
Read More --►

PENCATATAN BMN BERBASIS AKRUAL DI TAHUN ANGGARAN 2015


CATAT BMN BERBASIS AKRUAL 2015
VERSI 15.1.0
Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.” “Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008.

Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005 menyatakan SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. Terhadap entitas yang belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis Kas menuju Akrual (CTA) sampai dengan jangka waktu paling lama empat tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap entitas pemerintah/Kementerian sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A 2015. SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP ini mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan basis kas menuju akrual (CTA) menjadi basis akrual tentunya akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga. Salah satu proses yang harus diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal terhadap transaksi BMN yang terjadi. Satuan kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Penyelenggaraan akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal akuntansi yang kemudian diposting dalam Buku Besar. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan, berupa: Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada : Aset lancar : Persediaan Aset tetap : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Untuk mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara sistematis digunakan Jurnal Standar. Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut :

1. Jurnal Standar Saldo Awal : dilakukan saat penyusunan neraca pertama kali dan dicatat dalam buku besar akrual oleh satker; (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Ekuitas Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Kewajiban Jangka Pendek/Kewajiban Jangka Panjang Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap yang mempunya akun lawan kewajiban

2. Jurnal Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap dan persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • BAST/Perolehan Aset Tetap (D) Aset tetap yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Aset tetap (K) Aset tetap yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi • BAST/Perolehan Persediaan (D) Persediaan yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Persediaan (K) Persediaan yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi

3. Jurnal Standar Resume Tagihan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Resume Tagihan Belanja Modal (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal • Resume Tagihan Belanja Persediaan (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Persediaan yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja barang persediaan

4. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Pembayaran Belanja Modal (D) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Modal • Pembayaran Belanja Barang Persediaan (D) Belanja Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Barang Persediaan

5. Jurnal Standar Pemakaian Persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat realisasi beban persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode perpetual

6. Jurnal Standar Penyesuaian. Digunakan pada saat akhir periode pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam laporan keuangan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Penyesuaian Beban Penyusutan Aset Tetap (D) Beban Penyusutan Aset Tetap (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Untuk mencatat beban penyusutan dan akumulasi aset tetap sesuai metode penyusutan yang telaj ditetapkan • Penyesuaian Beban Persediaan (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari catatan persediaan pada metode perpetual (D) Persediaan (K) Beban Persediaan

Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dalam hal hasil inventarisasi fisik lebih besar dari catatan persediaan. Pada metode perpetual Jurnal standar di atas merupakan pedoman bagi satker dalam melaksanakan pencatatan terhadap transaksi keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal standar berbasis akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat tersaji secara benar dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJKN selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik berupa sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan harapan penerapannya dapat berjalan dengan lancar.

UPDATE SIMAK BMN VERSI 15.1.0 TAHUN 2015
Read More --►

Sabtu, 27 Juni 2015

Update SAIBA Versi 2.2

OBAT GALAU OPERATOR SAIBA SATKER 2015


Sebelum melakukan Update, sebaiknya Backup dulu aplikasi SAIBA versi lamanya, kalau perlu Copy Folder: C://SAIBA dan pindahkan ke drive/penyimpanan lain.

Silakan Unduh via MediaFire di bawah ini:

Update_Aplikasi_SAIBA_versi 2.2.rar 

Update Aplikasi SAIBA versi 2.2 ini berkenaan dengan:
1. Penambahan Menu
   - Jurnal Umum
   - Copy Pendapatan dari Aplikasi SAS
   - Jurnal Ekuitas Transaksi Khusus (Khusus BA Tertentu)
   - Likuidasi (Khusus BA Tertentu)
2. Penambahan Kategori pada Jurnal Penyesuaian
3. Penerimaan ADK SIMAK-BMN (Pastikan menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN versi Akrual)
4. Minor Bugs
   - Perbaikan Report RTH Jurnal
   - Perbaikan Posting
   - dll
-----------------------------------------
Referensi Versi 2.2 tanggal 26 Juni 2015
-----------------------------------------
1. Penambahan tabel referensi
2. Penambahan akun dan posting rules
3. Penambahan kode program,kegiatan,output
-----------------------------------------
Transaksi Versi 2.2 tanggal 26 Juni 2015
-----------------------------------------
1. Perubahan tabel GL Aset
2. Penambahan tabel transaksi



Catatan: Jika Update SAIBA Versi 2.2 sudah ada jangan lupa dihapus terlebih dahulu yang kita jurnal tadi kemudian lanjutkan terima adk dari simak BMN. Terimakasih semoga bermanfaat
Read More --►

Jumat, 26 Juni 2015

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER 1 2015


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara No. Per 42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Bagi rekan-rekan yang ingin mengunduh templatenya bisa klik tautan dibawah ini :
Template Lap. Keuangan 2015

Semoga Bermanfaat
Read More --►

Kamis, 18 Juni 2015

Laporan Kekayaan PNS 2015

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH 


Kini Laporan Harta Kekayaan tidak hanya kewajiban pagi para Pejabat/Penyelenggara Negara saja. Kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK).

Kewajiban ini didasarkan pada Surat Edara Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Menyapaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Laporan LHKASN terdiri dari Form LHK, Form Harta Kekayaan dan Surat Pernyataan.

Adapun cara mengisi Formulir Laporan Harta Kekayaan ASN adalah sebagai berikut:
1. Pada Sheet LHKASN1 yang diisi:
a. instansi pemerintah dan tahun Laporan
b. Data Pribadi
c. Data Pengeluaran (Per Tahun)
d. Tempat dan tanggal ditanda tanganinya LHKASN
Catatan: Selain yang disebutkan di atas diisi di sheet LHKANS2


2. Pada Sheet LHKASN2 yang diisi:
Pada Sheet LHKASN2 isi seluruh data harta kekayaan sampai dengan data anak; data harta kekayaan yang diisi otomatis akan masuk ke sheet LHKASN1


3. Pada Sheet Surat Pernyataan yang diisi hanya tempat dan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan; data pegawai otomatis diisi dari sheet LHKASN1



Download Formulir LHKASN
Tutorial Login SIRKAH
SE LHKASN
Lampiran SE LHKASN
Read More --►

Sabtu, 13 Juni 2015

Tunjangan Profesi Guru akan diperketat




Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,, 
Salam sejahtera bagi rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
“Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru,” ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
“Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi,” kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan seja.
“Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak,” ujarnya.
Read More --►